Kamis, 25 Juli 2013

RPJMDes diantara harapan dan kenyataan


Oleh : Dina Dermawan



           Tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2004 di Jakarta disyahkan UU No 24 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Pemerintahan negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan. kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
Dimana selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan; Dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Nasional.
    Sistim perencanaan pembangunan nasional ini kemudian diturunkan ke sistim perencanaan propinsi, lalu perencanaan kabupaten dan selanjutnya di tingkat Desa. Khususnya di tingkat Desa Pemerintah mengeluarkan Permendagri 66 Tahun 2007 tentang RPJMDes. Yang selanjutnya, Perencanaan pembangunan perdesaan yang partisipatif ini sepenuhnya didukung oleh masyarakat, pemerintah dan politis.
        Namun pelaksanaannya ditingkat desa masih sangat minim, RPJMDes dipahami sekedar RKPDes atau RPTD. Jika anda menanyakan ke Desa, mana RPJMDes?, bisa dipastikan anda akan dijawab dengan disodori RKPDes yang formatnya sesuai dengan BAPPEDA setempat, yang sifatnya tahunan. Padahal yang kita ketahui, RPJMDes itu merupakan kumpulan RKPDes lima tahunan.
       Begitu juga ketika PNPM MPd mendukung dan ikut menguatkan Tupoksi Desa tentang penyusunan RPJMDes. Namun pada kenyataannya, RPJMDes yang dihasilkan dianggap sebagai RPJMDes berwajah PNPM. Hal ini juga tidak aneh, karena para pelaku PNPMnya, dalam memfasilitasinya cukup kental nuansa PNPMnya seperti negatif list. Sehingga usulan yang masuk dalam RPJMDes sangat minim dan tidak berkualitas. Dan tidak bisa menjawab atau menggambarkan kebutuhan masyarakat.
      Akibatnya, RPJMDes yang ada tidak dapat memuaskan kebutuhan masyarakat perdesaan. Tidak aneh, jika anda sering mendengar bahwa Dokumen RPJMDes tidak lebih daripada sampah; RPJMDes serupa dengan tong bunyinya kosong. Dan lebih parah lagi, Dokumen RPJMDes tidak pernah dibahas dalam Musrenbangdes atau musrenbangkec. Sehingga RPJMDes hilang jati dirinya, tidak tahu siapa pemiliknya, siapa penggunanya, mengapa dibuat, dan apa tujuannya. Padahal RPJMDes yang kita harapkan menjadi titik temu 3 kebutuhan yaitu kebutuhan masyarakat, pemerintah dan politis. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
            RPJMDes menjadi kumpulan usulan/kebutuhan masyarakat yang partisipatif, sehingga dapat dijual dan dibeli baik oleh masyarakat, pemerintah dan politis. Tidak seperti sekarang, kalau anda melihat pembangunan  yang ada di desa, Insya allah anda akan menemukan jalan ini jalan aspirasi politis, kalau jalan itu adalah jalan pemerintah, kalau itu jalan masyarakat. Yang kadang-kadang, jika kita telusuri asal muasalnya (penggalian gagasan) tidak nyambung ke masyarakat (dibaca Rakyat), yang nota benenya adalah pemilik utama dan pertama pembangunan masyarakat Perdesaan.
         Kalau kita membaca Good practices perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan. Kita yakin PNPM bisa memperkuat Musrenbangdes & Musrenbang Kecamatan. Dan Perencanaan partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan telah mendapatkan kekuatan non formal (karena baru dibuat masyarakat tapi blm dilegalkan oleh politis maupun pemerintah) untuk diterapkan ke dalam pelbagai program/proyek pembangunan desa.
          Maka dari itu, harus ada kesepakatan tripartit untuk membangun komitmen untuk menjadikan RPJMDes dipakai oleh masyarakat, pemerintah dan politis. Selanjutnya penataan ulang prosedur kerja perencanaan partisipatif di dalam sistem pembangunan reguler (Pemerintah dan Politis) maupun PNPM Mandiri Perdesaan.
          Sehingga RPJMDes menjadi wadah kebutuhan masyarakat yang dibeli pemerintah dan politis. Selanjutnya RPJMDes menjadi wujud hak rakyat (menjual) dan kewajiban Pemerintah dan politis (membelinya). Mudah mudahan selanjutnya bisa mengikis money politic dan korupsi jual beli proyek.

0 komentar:

Posting Komentar