Gedung Kembar

Kabupaten Purwakarta

Purwakarta Istimewa

Lembang - Bandung Barat

Pembuatan Film

Kecamatan Wanayasa

Fasilitator Kabupaten Purwakarta

PNPM Mandiri Perdesaan

UPK Se-Kabupaten Purwakarta

Gubernur Saba Desa

Audit Silang Antar Kecamatan

Kecamatan Pondoksalam - Kecamatan Bojong

Trial kegiatan Prasaran

Desa Tajursindang - Kecamatan Sukasani

Kamis, 22 Agustus 2013

KEGIATAN DANA BERGULIR UPK KECAMATAN PASAWAHAN

UPK Kecamatan Pasawahan berdiri tahun 2000 menjadi Kecamatan Fase Out dari tahun 2006. Alokasi dana Awal Ekonomi sebesar Rp. 917.646.460,-. Untuk UEP
Rp. 553.346.460,- SPP Rp. 364.300.000,-. Sampai Juli 2013 jumlah alokasi dana yang digulirkan untuk UEP Rp. 4.408.150.001, dengan tingkat pengembalian 91%, SPP Rp. 4.241.600.000, dengan tingkat pengembalian 93 %. Jumlah kelompok yang didanai 225 kelompok UEP & SPP. Besarnya perguliran setiap tahun berkisar Rp. 900.000.000,-.
          Mekanisme dana bergulir di UPK Kecamatan Pasawahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur atau alur perguliran yang ditetapkan. Kelompok mengajukan proposal permohonan pinjaman kepada desa dan ditandatangani oleh Kepala Desa ditetapkan melalui rapat minggon desa, kemudian desa mengajukan kepada UPK untuk dimasukan ke penjadwalan perguliran. UPK Kecamatan melaksanakan perguliran setiap enam bulan sekali dan Musyawarah perguliran dilaksanakan pada bulan Januari dan Juli. Setelah proposal perguliran masuk Tim Verifikasi beranggotakan 4 orang mengadakan rapat pembahasan awal untuk mengecek kelengkapan proposal secara administrasi, kemudian membuat jadwal kunjungan Verifikasi ke kelompok, sekaligus menghitung alokasi dana untuk biaya tim verifikasi sebesar 0,2 % dari alokasi perguliran. Pada saat tim verifikasi melakukan kunjungan lapangan tim membawa cek list verifikasi sebagai bahan laporan pada saat rapat pembahasan akhir tim verifikasi. Rapat pembahasan akhir dilaksanakan jika kunjungan lapangan telah selesai dilaksanakan, dalam rapat pembahasan akhir membahas berapa jumlah kelompok yang layak dan besar pinjamannya, kemudian menentukan jadwal MAD Perguliran.
          MAD Perguliran dihadiri oleh perwakilan desa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan kelompok yang akan didanai, BKAD, BP, UPK dan Tim Verifikasi dalam MAD ditetapkan berapa kelompok yang didanai berikut jumlah alokasi pinjamannya serta rekomendasi dari Tim Verifikasi atas kelayakan kelompok yang akan didanai tersebut. Adapun realisasi pencairan ke kelompok bila kelompok telah melunasi pinjaman 100%.
          Pertumbuhan dana bergulir setiap tahunnya bertambah bersumber dari penyisihan surplus setiap akhir tahun. Sampai saat ini akumulasi penambahan modal hingga tahun 2012 sebesar Rp. 620.463.846.