Kamis, 06 November 2014

KEMANDIRIAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP)DAN SIMPAN PINJAM KHUSUS PEREMPUAN (SPP) MENYONGSONG ASEAN ECONOMIC COMMUNITY TAHUN 2015 “ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN”

Purwakarta, Jumat 7 November 2014. Indonesia dewasa ini merupakan salah satu Negara dikawasan Asean yang memiliki angka kemiskinan dan pengangguran cukup tinggi. Dari tahun ke tahun terus meningkat seiring dengan tingginya laju pertumbuhan penduduk, baik perdesaan maupun diperkotaan. Tingginya angka kemiskinan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya rendahnya Sumberdaya manusia, tingginya angkatan kerja yang tidak seimbang dengan penyediaan lapangan kerja. Pemerintah dituntut untuk menyelesaikan dengan seksama melalui berbagai upaya lewat berbagai program - program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan masyarakat untuk ikut merencanakan, melaksanakan dan menyelesaian dengan memanfaatkan potensi lokal Melibatkan masyarakat penuh mulai perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dimaksudkan agar tumbuh kesadaran, tanggungjawab dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan sesuai pontensi yang dimiliki dalam upaya penanggulangan kemiskinan serta meningktan kesejahteraannya. Disadari atau tidak Masalah kemiskinan dan pengangguran dapat menambah masalah baru seperti meningkatnya angka kriminalitas, munculnya kesenjangan antar wilayah, munculnya mosi tidak percaya pada pemerintah, terjadinya dis-integrasi bangsa, bahkan munculnya reverendum diberbagai daerah, Pemerintah pusat dan daerah hingga saat ini terus melakukan berbagai terobosan atau langkah-langkah kongkrit untuk mengurangi atau bahkan menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran. Cukup banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaggulangi masalah kemiskinan melalui berbagai perencanaan pembangunan berbasis masyarakat. Dari berbagai program penanggulangan kemiskinan yang digulirkan pemerintah terdapat satu program yang dibentuk dan sampai saat ini mendapat pengakuan dari berbagai kalangan yaitu PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai pilot dalam sistem pembangunan partisipatif. Kemudian tahun 2007 menjadi PNPM Mandiri Perdesaan. Terdapat beberapa keberhasilan sebagaimana yang tertuang dalam PTO baru (Terbitan Dirjen PMD Depdagri tahun 2014) bagian kebijakan pokok PNPM MP alinea ke 3 sebagai berikut: “ Beberapa keberhasilan PPK adalah berupa penyediaan lapangan kerja dan pendapatan bagi kelompok rakyat miskin,efisiensi dan efektivitas kegiatan, serta berhasil menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi masyarakat.” Program PNPM Mandiri perdesaan yang dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan menemukenali permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan dan dapat merumuskan penyelesaiannya dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada. agar mempercepat tercapainya visi dan misi sebagaimana tertuang dalam PTO baru adalah “Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada dilingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya,serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatankapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaandanpengintegrasian pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi danperan pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitasprasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan. Tujuan PNPM mandiri Perdesaan yaitu “ meningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin perdesaan dengan mendorong kemandirian pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan yang berkelanjutan” Dari berbagai tahapan perencanaan berbasis masyarakat dapat menghasilkan dokumen keptusuan yang tertuang dalam perencanaan baik perencanaan jangka pangang (6 tahun / RPJMDes) maupaun perencanaan jangkan pendek ( 1 tahun / RKPDes) (one village, one plan, one budjeting) yang didalamnya terdapat penetuan dindakan berdasakan masalah melalui gagasan / usulan jenis kegiatan untuk didanai dari PNPM Mandiri Perdesaan(sebelumnya PPK) baik kegiatan prasarana, ekonomi, peningkatan kapsitas, pendidikan dan kesehatan dll. Usulan kegiatan ekonomi inilah yang berbentuk Kegiatan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP), kemudian yang didalamnya tergabung pelaku-pelaku usaha kecil untuk didanai oleh BLM dan terus bergulir sehingga dapat memiliki pendanaan bergulir yang dikelola oleh UPK, yang diantranya untuk mendanai usaha kelompok yang masih berjalan maupun yang belum memiliki akses pendanaan. dan atau sumberdana dari pihak lain dll sebagaimana yang diatur dalam PTO X. Kelompok SPP dan UEP yang tersebar diberbagai pelosok tanah air beragam jenis usaha sebagian telah memiliki produk-produk sendiri dapat dikembangkan melalui pemetaan jenis usaha dan produk agar mudah melakukan penguatan / peningkatan kapasitas baik dari segi administrasi, manajerial, produk, akses pendanaan maupun akses pasar. Dengan demikian diharapkan kelompok SPP dan UEP dapat dikembangkan menjadi lembaga ekonomi mikro yang mandiri. Penguatan / peningkatan pada UPK agar memiliki kompetensi keungan dan manajerial sesuiai tupoksi dan tanggungjawabnya. I.HARAPAN Jumlah anggota dan pengurus kelompok dengan beragam usaha merupakan salah satu peluang besar bagi pertumbuhan keonomi dan penyedia lapangan kerja yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu deteksi dini guna mengetahui kendala-kendala yang dihadapi sehingga mudah difasilitasi dan diberdayakan agar menjadi entepreunuer yang memiliki komitmen, objektif, proaktfi, optimis dan memiliki sumberdaya manusia yang mampu memahami analisis pasar, peluang pasar dan potensi pasar serta kerakteristik pasar guna pengembangan usaha khususnya bagi anggota kelompok yang memiliki produk unggulan. Terdapat beberapa target capaian yang perlu dikuatkan pada kelompok yang memiliki produk unggulan sehingga; *Pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok dapat kreatif, inovatif dan mampu memahami perubahan terutama pelaku pasar, *Mampu mengenali dan mengembangan sumberdaya / potensi lokal yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif *Adanya komitmen bersama kelompok untuk mengembangkan usaha anggota dan usaha baru yang semangat dan jiwa kewirausahaan yang tinggi *Peran pemerintah daerah, desa serta lembaga pengelola ( BKAD, UPK dan lembagan pendukung lain) Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah semua kelompok UEP dan SPP rata-rata memliki kendala yaitu: 1.Kualitas Sumberdaya manusia rendah, rata-rata pendidikan SLTP ke bawah 2.Akses Pasar masih terbatas sehingga hasil produk unggulan kelompok tidak dapat dipasarkan dengan baik 3.Masih “one man show” dalam pengelolaan 4.System pembukuan belum baik, bahkan sebgaian besar kurang memahami pembukuan 5.Kualita produk masih rendah dan tidak terdaftar secar formal 6.Terbatasnya akses pendanaan ke lembaga perbankan 7.Kurang mampu mengakses pada informasi pemanfaatan teknologi 8.Kemasan produk masih sangat sederhana sehingga kurang diminati oleh masyarakat menengah ke atas Oleh karena itu agar tidak terulang lagi sejarah masa lalu diamana UMKM diabaikan sehingga tidak berkembang dengan baik, yang menurut data Bank Indonesia bahwa UMKM justru menjadi penyelamat ekonomi nasional dan tenaga kerja dan tidak berdampak besar selama krisis ekonomi terjadi. Begitu juga dengan kelompok-kelompok UEP dan SPP yang dibentuk oleh masyarakat dan dilayani UPK PNPM MPd perlu menjadi perhatian penuh oleh pemerintah dan kelembagaan terakit serta dipersiapkan dengan agar dapat berkembang dan mampu bertahan sebagai kekuatan ekonomi mikro yang menunjang pertumbuhan ekonomi, penyedia lapangan kerja dan pemerataan pendapatan. Wirausahawan yang tergabung dalam kelompok SPP dan UEP dihapkan menjadi wahana yang efektif untuk mengorganisasikan diri dan memperkuat posisi anggota kelompok yang sebagian besar masih menjadi perdagangan umum, warung, kios, eceran bahkan home industry dan lainnya II.TANTANGAN Seiring dengan berlakunya Masyarakat Economi Asean (Asean Economic Community) yang direncanakan berlaku pada tanggal 31 Desember tahun 2015, yang didalamnya terdapat beberapa Kesepakatan yang terkadung didalamnya yaitu 1) Asean sebagai aliran bebas barang, bebas jasa, bebas investasi, bebas tenaga kerja terdidik dan bebas modal (a single market and production base) 2) sebagai kawasan dengan daya saing tinggi (a highly competitive economic region) 3) kawasan dengan pembangunan ekonomi merata termasuk ekonomi kecil dan menengah (a region of eqitable development) 4) kawasan yang terintegrasi dengan ekonomi global (a region fully integrated into global economic) Dari 4 kesepakatan tersebut dapat diambil benar merah bahwa berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean tahun 2015 dapat memperketat persaingan pelaku usaha kecil dan menengah, tenaga kerja dari berbagai sektor, peluang kerja, memperketat lapangan kerja masyarakat yang Sumbedayanya kurang memadai, tenaga professional/tenaga ahli, serta memperketat peluang pasar masyarakat pelaku usaha baik dengan pendatang dari kawasan asean yang masuk ke Indonesia yang memilki kualifikasi keahlian yang unggul dan trampil maupaun bersaing dengan sesama anak bangsa. Terdapat beberapa pengaruh negatif akibat AEC/MEA diantaranya 1) banjirnya produk-produk dari Luar Negeri dengan kualitas dan mutu yang jauh lebih baik ketimbang produk yang dihasilkan oleh usha kecil dan menengah dalam negeri temasuk produk yang dihasilkan dari kelompok UEP dan SPP. 2) banjirnya tenaga kerja asing dengan kualifikasi kompetensi yang lebih baik ke Indonesia. Inilah tentangan bagi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat indonesia. Bagi kelompok usaha yang tergabung dalam kelompok SPP dan UEP perlu dipersiapkan dari sumberdaya, kualitas produk unggulan, standar pengadministrasian, pengembangan usaha, peluang pasar dan regulasi sebagai payung hukum untuk melindungi perkembangan usaha kecil termasuk yang tergabung dalam kelompok UEP dan SPP agar tidak menjadi tamu dinegeri sendiri. Dari segi pengelolaan, Fasilitator/Pendamping dapat mentransfer pengetahun dan memfasilitasi, BKAD dan UPK serta kelembagaan pendukung lainnya agar mampu menjadi salah satu jembatan bagi pengembangan usahah kelompok terutama yang memiliki produk unggulan. Hal ini dimksudkan agar kelompok memiliki akses pasar yang luas, pengembangan kualitas produk sesuai permintaan pasar dan pengadministrasian. UPK sebagai pelngelola kegiatan dan dana bergulir dibutuhkan penguatan/peningkatan kapasitas yang berkaitan kompetensi pengeloaan keuangan agar pelaku usaha kelompok SPP dan UEP memiliki kemampuan sebagaimana yang diuraikan diatas Kompetensi yang dibutuhkan bagi pengurus UPK dan Kelembagan pendukung lainnya dalam mengelola kelompok diantaranya: 1.Sumberdaya Penguatan / peningkatan kapasitas dari segi penguasaan administrasian, Manajemen pengelolaan keuangan dan euntrepreneurship 2.Produk Penguasaan / pemahaman terhadap produk yang dikembangkan baik kualitas, kemasan, citra rasa (makanan) serta inovasi 3.Pangsa pasar (market share) Penguasaan pasar sangat penting untuk pahami dalam mengelola usaha dengan melakukan analisis pasar, potensi pasar dan peluang pasar, serta pengembangan jaringan usaha dan sentra pendukung usaha pusat informasi pasar Butuh waktu memang untuk menjadikan kelompok-kelompok SPP dan UEP agar dapat berkembang setara dengan lembanga usha kecil lain yang telah memiliki produk yang berkualtis, akses pasar jelas. Kerjasma, dukungan pemerintah pusat. Daerah dan Desa, dunia usaha, Fasilitator, UPK dan Kelembagaan pendukung lain, masyarakat serta pengurus kelompok sendiri sangat dibutuhkan mendorong mengembangakan usaha kelompok SPP dan UEP agar menjadi lembanga keungan mikro yang mapan dapat mendukung pertumbuhan dan sebagai penyedia lapangan kerja . Semoga Penulis : Masykur Muhammad Sesfao, FK Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta

0 komentar:

Posting Komentar